Jumat, 01 Juni 2012

keterkaitan undang-undang terbuka informasi publik dan layanan e-goverment

KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Syukur Alhamdulillah Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah mengenai E-Government ini dengan baik.
Tugas mengenai E-Government ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IT for bisnis
Untuk itu kami haturkan terima kasih kepada pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini.
Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat kesalahan dan kekurangan, karena keterbatasan dan kekurangan yang ada pada diri kami, sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Besar harapan kami agar makalah ini dapat bermanfaat bagi kami sebagai penulis khususnya dan para pembaca pada umumnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


Metro,1 juni 2011


Penyusun










BAB I
PENDAHULUAN

perkembangan teknologi Internet sudah mencapai perkembangan yang sangat pesat. Aplikasi Internet sudah digunakan untuk e-commerce dan berkembang kepada pemakaian aplikasi Internet pada lingkungan pemerintahan yang dikenal dengan e-government. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba membuat aplikasi e-government. Pengembangan aplikasi e-government memerlukan pendanaan yang cukup besar sehingga diperlukan kesiapan dari sisi sumber daya manusia aparat pemerintahan dan kesiapan dari masyarakat. Survei di beberapa negara menunjukkan bahwa ada kecenderungan aparat pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan secara online, karena mereka lebih menyukaimetoda pelayanan tradisional yang berupa tatap langsung, surat-menyurat atau telepon. Kita harus belajar dari penyebab-penyebab kegagalan e-government di sejumlah negara yangdisebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: ketidaksiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi informasi, serta kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang terlibat langsung.E-government adalah penggunaan teknologi informasi dan telekomunikasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif, serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Semua organisasi pemerintahan akan terpengaruh oleh perkembangan e-government ini. E-government dapatlah digolongkan dalam empat tingkatan. Tingkat pertama adalah pemerintah mempublikasikan informasi melalui website. Tingkat kedua adalah interaksi antara masyarakat dan kantor pemerintahan melaui e-mail. Tingkat ketigaadalah masyarakat pengguna dapat melakukan transaksi dengan kantor pemerintahan secara timbal balik. Level terakhir adalah integrasi di seluruh kantor pemerintahan, di mana masyarakat dapat melakukan transaksi dengan seluruh kantor pemerintahan yang telah mempunyaipemakaiandatabasebersama.
Tidak disangkal lagi bahwa teknologi informasi dan komunikasi dapat digunakan untuk menunjang dalam sistem operasional dan manajerial dari berbagai kegiatan institusi yang di dalamnya termasuk kegiatan pemerintahan dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.Permasalahan- permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan penerapan e-government di pemerintah daerah sebenarnya membutuhkan manajemen kerja yang profesional, efektif dan efisien sehingga fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, penempatan staf, komunikasi dapat berjalan dengan baik di pemerintah daerah mulai dari tingkat Pemerintah Propinsi sampai tingkatan yang paling rendah yaitu pemerintah Nagari dan Kelurahan. Sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat.


BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian e-Goverment
Peluang untuk menerapkan e-government dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat besar. Peluang tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah pusat dengan berbagai kebijakan mulai dari kebijakan yang berupa Undang-Undang sampai keputusan presiden atau keputusan menteri. (J Surat Djumadal, http://www.depkoinfo.go.id/download/IT-DIYogya.pdf,). Seiring dengan bertambah luasnya kewenangan ini, maka aparat birokrasi pemerintahan di daerah dapat mengelola dan menyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
Ketika dihadapkan pada proses penyelenggaraannya pelayanan publik dengan orientasi pada kekuasaan yang amat kuat, selama ini telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan sebuah pelayanan. Sekarang ini kualitas pelayanan publik masih diwarnai oleh pelayanan yang sulit untuk diakses, prosedur yang berbelit-belit ketika harus mengurus suatu perijinan tertentu, biaya yang tidak jelas serta terjadinya praktek pungutan liar (pungli), merupakan indikator rendahnya kualitas pelayanan publik di Indonesia. (Agus Sudrajat, http/www/Good Governance and Anticoruption-Indonesia.go.id/pdf/ ) hal ini disebabkan oleh birokrasi dan para pejabat lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa daripada sebagai pelayan masyarakat.
Meluasnya praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dalam kehidupan birokrasi publik semakin mencoreng image masyarakat terhadap birokrasi publik. KKN tidak hanya telah membuat pelayanan birokrasi menjadi amat sulit dinikmati secara wajar oleh masyarakatnya, tetapi juga bagi mereka yang memiliki “uang” dengan sangat mudah mendapatkan segala pelayanan yang diinginkan. Meski desentralisasi/otonomi daerah telah berjalan secara fluktuatif di masing-masing era, apapun bentuk desentraliasi/otonomi daerah sayangnya fenomena pelayanan publik di Indonesia cenderung dikenal “kurang baik”.
Hal demikian dikarenakan realitas dari pelaksanaan otonomi daerah tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang pada prinsipnya dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki derajat kesejahteraan serta kelayakan hidup rakyat, di mana pemerintahan dan pembangunan dikelola dalam proses-proses yang demokratis. (Ginanjar Kartasasmita, http://.Pikiran –rakyat.com/cetak/2006/122006/05/0901.htm)
Berbagai fenomena di atas menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan dan legitimasi pemerintah dan birokrasi dimata publik. Ini semua terjadi karena pemerintah dan birokrasinya telah gagal menempatkan dirinya menjadi institusi yang bisa melindungi dan memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan publik.
Ada banyak penjelasan yang bisa digunakan untuk memahami mengapa pemerintah dan birokrasi gagal mengembangkan kinerja pelayanan yang baik. Kemampuan dari suatu sistem pelayanan publik dalam merespon dinamika yang terjadi dalam masyarakatnya secara tepat dan cepat serta efisien akan sangat ditentukan oleh bagaimana misi birokrasi dapat dipahami dan dijadikan sebagai basis kriteria dalam pengambilan kebijakan oleh birokrasi itu.
Ketidakjelasan misi juga membuat orientasi birokrasi dan pejabatnya pada prosedur dan peraturan menjadi amat tinggi. Apalagi dalam birokrasi publik Indonesia yang cenderung menjadikan prosedur dan peraturan sebagai panglima, maka ketidakjelasan misi birokrasi publik mendorong para pejabat birokrasi publik menggunakan prosedur dan aturan sebagai kriteria utama dalam penyelenggaraan pelayanan. Gaya manajemen yang terlalu berorientasi kepada tugas (task oriented) juga menyebabkan pegawai menjadi tidak termotivasi untuk menciptakan hasil yang nyata dan kualitas pelayanan publik yang prima. Formalitas dalam rincian tugas organisasi menuntut keseragaman yang tinggi. Akibatnya para pegawai takut berbuat salah dan cenderung menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), walaupun keadaan yang ditemui dalam kenyataan sangat jauh berbeda degan peraturan-perturan teknis tersebut.
E-Government mengarahkan untuk penggunakan TI oleh semua agen pemerintahaan (seperti WAN, internet, mobile computing) yang mempunyaikemampuan untuk mengubah hubungan dengan masyarakat,bisnis,danpihakyangterkaitdenganpemerintahan.
Definisi lain dari referensi Electronic government, or "e-government," is the process of transacting business between the public and government through the use of automated systems andthe Internet network, more commonly referred to as the World Wide Web. Di sisi lain, UNDP (United Nation Development Programme) dalam suatukesempatan mendefinisikan secara lebih sederhana,

A. Manfaat E-Government
1. Memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah kepada stakeholder-nya (masyarakat,kalangan bisnis, dan industri) terutama dalam hal kinerja, efektivitas dan efisiensi di berbagai bidang kehidupan bernegara.
2. Meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka penerapan konsep Good Corporate Governance.
3. Mengurangi secara signifikan total biaya administrasi relasi, dan interaksi yang dikeluarkan pemerintah maupun stakeholder-nya untuk keperluan aktivitas sehari hari.

B. INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
Instruksi ditujukan kepada :

1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara;
4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.

C. KERANGKA INPRES NO.3 Th.2008:
1. Motivasi kebijakan eGov
2. Tujuan pengembangan eGov
3. Kesiapan memanfaatkan TI
4. Inisiatif pengembangan eGov sebelum dikeluarkannya INPRES
5. Strategi pengembangan eGov
6. Langkah pelaksanaan

D. MOTIVASI KEBIJAKAN E-GOVERNMENT
1. Indonesia tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis untuk mengembalikan kepentingan rakyat pada posisi sentral.
2. Setiap perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai bentuk ketidakpastian. Sehingga pemerintah harus mengupayakan kelancaran komunikasi dengan berbagai pihak agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham yang berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
3. Apa yang dilaksanakan pemerintah tidak akan lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Sehingga pemerintah harus mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat internasional agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa Indonesia pada posisi yang serba salah.
4. Adanya kecenderungan global menuju era masyarakat informasi. Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kecenderungan global tersebut akan membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital divide karena tidak mampu memanfaatkan informasi.
5. Dua modalitas tuntutan masyarakat :
1. Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif.
2. Masyarakat menginginkan agar asiprasi mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara.
6. Kondisi pemerintah saat ini:
1. Selama ini pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan birokrasi yang kaku yang tidak mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan dinamis sehingga harus dikembangkan sistem dan proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan pihak lain.
2. Sistem manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarkiyang panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang semakin beraneka ragam dimasa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen modern dengan organisasi berjaringan sehingga dapat memperpendek lini pengambilan keputusan.
7. Dengan demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

E. TUJUAN E-GOVERNMENT

1. Pembentukan jaringan informasi dan transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
2. Pembentukan hubungan interaktif dengan dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan internasional.
3. Pembentukan mekanisme dan saluran komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan negara.
4. Pembentukan sistem manajemen dan proses kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom.

Lebih lanjut Agus Dwiyanto (2004: 14) mengatakan bahwa Adanya e-government menurut Agus Dwiyanto akan memberikan manfaat yaitu e-government menyederhanakan hirarki dan memperbaiki kualitas informasi sehingga hubungan antara bawahan menjadi terbuka dan langsung, kualitas`dan kecepatan informasi menjadi lebih baik, pengambilan keputusan bias memanfaatkan informasi secara optimal, dan respon pemerintah menjadi lebih baik dan tepat; e-government memperbaiki kualitas kebijakan dan legitimasi pemerintah meningkat, sehingga kebijakan pemerintah menjadi information-based dan efektif; e-government membantu mengorganisir data, menganalisis dan memperbarui data secara lebih mudah sehingga informasi mengenai potensi daerah bisa dengan mudah; e-government membuat transparansi pemerintah dan pelayanan menjadi tak terhindarkan; dan e-government mempercepat terwujudnya Good Governance.




Adapun keuntungan yang diperoleh dari implementasi e-government di kabupaten/kota adalah antara lain;
1. Peningkatan kualitas pelayanan ; layanan publik 24 am (berkat adanya teknologi internet)
2. Dengan menggunakan teknologi online, banyak proses yang dapat dilakukan dalam format digital, hal ini akan mengurangi penggunaan kertas (paperwork), sehingga proses akan menjadi lebih efisien dan hemat
3. Database dan proses terintegrasi: akurasi data lebih tinggi, mengurangi kesalahan identitas dan lain-lain
4. Semua proses transparan
5. Mengurangi KKN

Secara umum perkembangan e-government di Kabupaten Solok belum menunjukkan hasil yang maksimal. Kurangnya kesadaran pemerintah daerah akan arti penting penerapan e-government membuat pelaksanaan pelayanan publik dengan menggunakan media informasi di Kabupaten Solok menjadi terlambat. Fakta ini dapat diukur dengan melihat keberadaan portal pemerintah kabupaten sebagai media informasi dan pelayanan publik. Namun, realita di Kabupaten Solok paradoksial dengan standar tersebut, dimana portal pemerintah daerah yang seharusnya dapat berfungsi sebagai media pelayanan publik, sudah lama tidak berfungsi. Tepatnya, sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Solok tidak lagi mempunyai poral pemerintah daerah. Portal (www.kabsolok.go.id) yang ada sebelumnya telah dilikuidasi dengan alasan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga, selaku penyedia sistem informasi sudah berakhir.












PENUTUP
Dari pembahsan diatas bisa diambil kesimpulan bahwa keterkaitan e-government dengan UU tentang keterbukaan informasi publik sangat jelas lah erat kaitannya karena di dalam UU tentang keterbukaan informasi publik telah di atur bagaimana aturan,tata cara penginformasian egov dan di dalam UU juga sudah di atur mana informasi egov yang boleh di publikasikan dan yang tidak boleh di publikasikan. Egov yang sudah mulai di terapkan di Indonesia harus lah terus di kembangkan menjadi lebih luas, agar kita tidak menjadi menjadi negara yang tertinggal atas perubahan teknologi yang menjadi semakin lama semakin maju. Maka mau tidak mau konsep dan strategi pelaksanaan egov membutuhkan penyempurnaan diberbagai sisi.Penundaan pelaksanaan revitalisasi egov hanya akan menjauhkan negeri ini dari cita-cita reformasi yang sebenar-benarnya. E-Government adalah aplikasi teknologi informasi yang berbasis internet dan perangkat digital lainnya yang dikelola oleh pemerintah untuk keperluan penyampaian informasi dari pemerintah ke masyarakat, mitra bisnis, pegawai, badan usaha, dan lembaga-lembaga lainnya secara online. Selain itu e-government juga memuat persyaratan mendirikan bangunan, perhitungan pajak (pajak penghasilan, pajak perusahaan dan custom duties), pendaftaran bisnis, perizinan kendaraan. Bahkan melalui e-government pun masyarakat pun dapat mengakses APBD dan progres pelaksanaan pembangunan. Terdapat dua model layanan informasi publik yang dapat digunakan oleh setiap badan publik untuk memberikan layanan informasi. Yaitu model manual dan elektronik. Prinsip yang harus tetap dikedepankan adalah kualitas informasi itu sendiri dan pelayanan. Model elektronik goverment tidaklah harus berupa CMC (Comunication Mediated Computer) tetapi dapat diawali dengan teknologi yang familiar dengan masyarakat. Yang terpenting lagi adalah peran koordinasi dan kerjasama dalam agregasi, pengelolaan, dan desiminasi informasi yang dilakukan oleh badan publik. Pola koordinasi dan kerjasama tersebut tidak hanya sebatas pada hubungan kerja tetapi harus sebagai sebuah sistem yang holistik.










DAFTAR PUSTAKA

Indrajit, R.E.I (2006), Electronic Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayan Publik Berbasis Teknologi Digital,(Yogyakarta, Andi).
Kasiyanto. (2009), Efektivitas Kerjasama Jaringan informasi Antar Lembaga Pemerintah di Provinsi Jawa Timur, Kommti, Jurnal Penelitian, Media Massa dan teknologi Informasi, Terakreditasi, surabaya:BP2KI
Sudarmayanti. 2003. Good Governance : Dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju
Agus Sudrajat, http/www/Good Governance and Anticoruption-Indonesia.go.id/pdf/

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Online Project management